SuaraLampung.id - Dua mahasiswa yang kuliah di Yogyakarta ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Senin (5/12/2022) dini hari.
Dua mahasiswa inisial DA (22) dan RM (22) ini ditangkap bersama seorang rekannya inisial RE (21) saat pesta sabu di kediaman DA. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat isap sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan DA diamankan barang bukti dua bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, empat pipa kaca/pirek, enam sedotan, skop, sumbu, dua korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.
Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan dua unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang l diketahui identitasnya.
Baca Juga: Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP, Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR
“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP, Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR
-
Di Hadapan Ribuan Mahasiswa, AHY Sebut Dunia Sedang Dilanda Berbagai Permasalahan
-
Menjadi Mahasiswa Akademisi atau Organisatoris, Kamu Pilih yang Mana?
-
Kasus Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Diduga Pesta Sabu Masih Diselidiki
-
Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026