Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Desember 2022 | 20:19 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua mahasiswa ditangkap aparat Polres Tanggamus saat pesta sabu.[Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Dua mahasiswa yang kuliah di Yogyakarta ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Senin (5/12/2022) dini hari. 

Dua mahasiswa inisial DA (22) dan RM (22) ini ditangkap bersama seorang rekannya inisial RE (21) saat pesta sabu di kediaman DA.  Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat isap sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP, Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR

Dari tangan DA diamankan barang bukti dua bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, empat pipa kaca/pirek, enam sedotan, skop, sumbu, dua korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan dua unit handphone.

“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang l diketahui identitasnya.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Mahasiswa, AHY Sebut Dunia Sedang Dilanda Berbagai Permasalahan

“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Load More