SuaraLampung.id - Seorang jaksa inisial AM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjadi tersangka mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Jaksa AM diduga telah menyerobot tanah warga Desa Malang Sari seluas 10 hektare dengan memalsukan sertifikat. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penetapan tersangka jaksa AM.
"Hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung bahwa pada hari Senin 21 November 2022 penyidik menetapkan jaksa AM sebagai tersangka," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sebelumnya warga Desa Malang Sari bernama Marsudi mengatakan, pihaknya merasa belum tenang akan penyelesaian permasalahan mafia tanah di wilayahnya. Oleh karenanya, ia meminta tim penegak hukum untuk memberikan hukum seadil-adilnya ke para pelaku.
Baca Juga: Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman
"Kami minta agar kasus ini dituntaskan, karena kami tidak pernah menjual bahkan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Tapi sejak 2020, malah ada yang punya SHM terhadap tanah yang kami tempati puluhan tahun oleh oknum jaksa inisial AM," kata Marsudi saat bertemu Komisi III DPR RI, Kamis (17/11/2022).
Atas hal itu, pihaknya merasa resah karena tanah seluas 10 hektar ditempati hampir 55 kepala keluarga dikuasai satu orang. Sebab mereka merasa tidak memperjual belikan tanahnya, sehingga mereka meminta masalah tersebut untuk diusut sampai ke akar-akarnya baik di kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Malang Sari, Ruslan meminta ke Komisi III DPR RI, untuk membantu menyelesaikan perkara mafia tanah di wilayahnya. Di sisi lain, Ruslan meminta masyarakatnya untuk tidak bertindak secara anarkis, dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Kami mohon masyarakat jangan anarkis dan serahkan semuanya ke penegak hukum. Kami berharap, penegak hukum usut tuntas segala permasalahannya, jangan sampai ada yang direkayasa dan lainnya," ujar Ruslan.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Malang Sari, Ruslan meminta ke Komisi III DPR RI, untuk membantu menyelesaikan perkara mafia tanah di wilayahnya. Disisi lain, Ruslan meminta masyarakatnya untuk tidak bertindak secara anarkis, dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
"Kami mohon masyarakat jangan anarkis dan serahkan semuanya ke penegak hukum. Kami berharap, penegak hukum usut tuntas segala permasalahannya, jangan sampai ada yang direkayasa dan lainnya," ujar Ruslan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra turut hadir mendampingi masyarakat Malang Sari ke Komisi III DPR RI menjelaskan, saat ini masyarakat masih resah karena ada somasi dari pihak pembeli dan ada gugatan dari oknum jaksa AM. Bahkan masyarakat sekitar, turut dilaporkan atas penyerobotan tanah dan pengambilan tapal batas.
"Masyarakat selalu resah bukan hanya mempertahankan tanahnya, tapi juga selalu diintimidasi. Ini harus menjadi hal penting seluruh aparat penegak hukum dan Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Sumaindra.
LBH menilai, para pelaku mafia tanah bekerja secara sistematis dan terorganisir, sehingga jangan sampai penegak hukum kalah dengan hal tersebut. Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong Komisi III DPR RI, untuk bisa membuka secara terang proses yang terjadi di Malang Sari.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka, atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Ada pun kelimanya yakni SJO (80) seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung.
Kemudian SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman
-
Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
-
Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah
-
Akun IG Spripim Polda Lampung Disalahgunakan Oknum Anggota, Kirim Pesan Minta Nomor WA ke Perempuan
-
Densus 88 Tangkap Warga di Lampung, Meluas Info Diduga Anggota Brimob
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila