SuaraLampung.id - Seorang jaksa inisial AM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjadi tersangka mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Jaksa AM diduga telah menyerobot tanah warga Desa Malang Sari seluas 10 hektare dengan memalsukan sertifikat. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penetapan tersangka jaksa AM.
"Hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung bahwa pada hari Senin 21 November 2022 penyidik menetapkan jaksa AM sebagai tersangka," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sebelumnya warga Desa Malang Sari bernama Marsudi mengatakan, pihaknya merasa belum tenang akan penyelesaian permasalahan mafia tanah di wilayahnya. Oleh karenanya, ia meminta tim penegak hukum untuk memberikan hukum seadil-adilnya ke para pelaku.
Baca Juga: Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman
"Kami minta agar kasus ini dituntaskan, karena kami tidak pernah menjual bahkan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Tapi sejak 2020, malah ada yang punya SHM terhadap tanah yang kami tempati puluhan tahun oleh oknum jaksa inisial AM," kata Marsudi saat bertemu Komisi III DPR RI, Kamis (17/11/2022).
Atas hal itu, pihaknya merasa resah karena tanah seluas 10 hektar ditempati hampir 55 kepala keluarga dikuasai satu orang. Sebab mereka merasa tidak memperjual belikan tanahnya, sehingga mereka meminta masalah tersebut untuk diusut sampai ke akar-akarnya baik di kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Malang Sari, Ruslan meminta ke Komisi III DPR RI, untuk membantu menyelesaikan perkara mafia tanah di wilayahnya. Di sisi lain, Ruslan meminta masyarakatnya untuk tidak bertindak secara anarkis, dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Kami mohon masyarakat jangan anarkis dan serahkan semuanya ke penegak hukum. Kami berharap, penegak hukum usut tuntas segala permasalahannya, jangan sampai ada yang direkayasa dan lainnya," ujar Ruslan.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Malang Sari, Ruslan meminta ke Komisi III DPR RI, untuk membantu menyelesaikan perkara mafia tanah di wilayahnya. Disisi lain, Ruslan meminta masyarakatnya untuk tidak bertindak secara anarkis, dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
"Kami mohon masyarakat jangan anarkis dan serahkan semuanya ke penegak hukum. Kami berharap, penegak hukum usut tuntas segala permasalahannya, jangan sampai ada yang direkayasa dan lainnya," ujar Ruslan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra turut hadir mendampingi masyarakat Malang Sari ke Komisi III DPR RI menjelaskan, saat ini masyarakat masih resah karena ada somasi dari pihak pembeli dan ada gugatan dari oknum jaksa AM. Bahkan masyarakat sekitar, turut dilaporkan atas penyerobotan tanah dan pengambilan tapal batas.
"Masyarakat selalu resah bukan hanya mempertahankan tanahnya, tapi juga selalu diintimidasi. Ini harus menjadi hal penting seluruh aparat penegak hukum dan Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Sumaindra.
LBH menilai, para pelaku mafia tanah bekerja secara sistematis dan terorganisir, sehingga jangan sampai penegak hukum kalah dengan hal tersebut. Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong Komisi III DPR RI, untuk bisa membuka secara terang proses yang terjadi di Malang Sari.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka, atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Ada pun kelimanya yakni SJO (80) seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung.
Kemudian SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.
Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan. Terakhir ada FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Berita Terkait
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
-
Bicara Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Selama Masih Bisa Hirup Udara, Selama itu Pula Masih Ada
-
Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan AHY, Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"