Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 November 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi pernah menolak pasal penghinaan presiden di RKUHP. [YouTube Sekretariat Presiden]

"Kita tahulah presiden kita ini orangnya santai dan sederhana. Beliau mengatakan ketika menerima tim ahli, 'kenapa pasal itu tidak dihapus saja wong saya juga kalau dihina gapapa'. Saya juga ingat jawaban Muladi dan Prof Harkristuti, 'pak presiden ini bukan untuk Pak Jokowi, ini untuk presiden siapapun'. Karena yang harus kita jaga ini kehormatan presiden dan wakil presiden," cerita Edward.

Menurutnya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kritik.

"Kalau misal kita katakan, pemerintah ini kebijakannya bodoh, seharusnya begini, begini, begini, itu no problem itu bukan penghinaan itu bukan merendahkan martabat karena inti penghinaan itu menista menyamakan dengan kebun binatang atau memfitnah. Aparat penegak hukum harus berani mengambil sikap untuk ini," ujar Edward.

Baca Juga: Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, 1.500 Peserta Bakal Hadiri Munas Hipmi 2022 di Solo

Load More