SuaraLampung.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pembahasan di DPR RI. Ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya adalah mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden.
Keberadaan pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP dianggap bisa menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya.
Asumsi ini dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat berbincang dengan Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Dalam penjelasan, pasal itu, kata Edward yang dimaksud menyerang harkat dan martabat presiden itu adalah penghinaan berupa menista atau memfitnah. Itulah yang dikenal dalam hukum pidana.
Baca Juga: Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, 1.500 Peserta Bakal Hadiri Munas Hipmi 2022 di Solo
"Menista itu adalah merendahkan martabat orang, misalnya menyamakan seseorang mohon maaf dengan kebun binatang," ujar dia.
Di dalam penjelasan pasal itu, kata Edward, diterangkan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi termasuk di dalamnya unjuk rasa.
"Supaya kita menjaga betul supaya ini tidak disalahtafsirkan penegak hukum. Jadi tidak bisa orang dipidana karena unjuk rasa," tutur Edward.
Pasal ini juga punya alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa tidak bisa dipidana apabila itu berupa kritik, untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan diri.
"Kalau KUHP ini disahkan kita butuh waktu untuk transisi. Tidak lain dan tidak bukan untuk menyamakan frekuensi dengan teman penegak hukum terutama polisi," ucapnya.
Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi di Pembukaan KTT G20: Mata Dunia Tertuju Pada Kita
Edward menerangkan pasal tentang merendahkan martabat presiden dan wakil presiden adalah pasal kedua yang ditanya Presiden Jokowi saat bertemu tim ahli perumus RKUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Tak Pantas Puji-puji 'Hidup Jokowi', Eks Aktivis 98 Murka hingga Tantang Prabowo Lakukan Ini
-
PSN Prabowo: Antara Ambisi Ekonomi dan Bayang-Bayang Ketidakpastian
-
Tuding Korupsi Merajalela di Era Jokowi, Faizal Assegaf Sebut Bersatunya Rakyat dan TNI Jadi Solusi Darurat
-
Bakal Salat Idul Fitri di Jakarta, Gibran Dahulukan Sungkem ke Prabowo Ketimbang ke Jokowi di Solo
-
Faizal Assegaf Serukan Gerakan Mahasiswa Konsisten dengan Isu 'Adili Jokowi', Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik