SuaraLampung.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pembahasan di DPR RI. Ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya adalah mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden.
Keberadaan pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP dianggap bisa menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya.
Asumsi ini dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat berbincang dengan Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Dalam penjelasan, pasal itu, kata Edward yang dimaksud menyerang harkat dan martabat presiden itu adalah penghinaan berupa menista atau memfitnah. Itulah yang dikenal dalam hukum pidana.
Baca Juga: Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, 1.500 Peserta Bakal Hadiri Munas Hipmi 2022 di Solo
"Menista itu adalah merendahkan martabat orang, misalnya menyamakan seseorang mohon maaf dengan kebun binatang," ujar dia.
Di dalam penjelasan pasal itu, kata Edward, diterangkan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi termasuk di dalamnya unjuk rasa.
"Supaya kita menjaga betul supaya ini tidak disalahtafsirkan penegak hukum. Jadi tidak bisa orang dipidana karena unjuk rasa," tutur Edward.
Pasal ini juga punya alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa tidak bisa dipidana apabila itu berupa kritik, untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan diri.
"Kalau KUHP ini disahkan kita butuh waktu untuk transisi. Tidak lain dan tidak bukan untuk menyamakan frekuensi dengan teman penegak hukum terutama polisi," ucapnya.
Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi di Pembukaan KTT G20: Mata Dunia Tertuju Pada Kita
Edward menerangkan pasal tentang merendahkan martabat presiden dan wakil presiden adalah pasal kedua yang ditanya Presiden Jokowi saat bertemu tim ahli perumus RKUHP.
"Kita tahulah presiden kita ini orangnya santai dan sederhana. Beliau mengatakan ketika menerima tim ahli, 'kenapa pasal itu tidak dihapus saja wong saya juga kalau dihina gapapa'. Saya juga ingat jawaban Muladi dan Prof Harkristuti, 'pak presiden ini bukan untuk Pak Jokowi, ini untuk presiden siapapun'. Karena yang harus kita jaga ini kehormatan presiden dan wakil presiden," cerita Edward.
Menurutnya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kritik.
"Kalau misal kita katakan, pemerintah ini kebijakannya bodoh, seharusnya begini, begini, begini, itu no problem itu bukan penghinaan itu bukan merendahkan martabat karena inti penghinaan itu menista menyamakan dengan kebun binatang atau memfitnah. Aparat penegak hukum harus berani mengambil sikap untuk ini," ujar Edward.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: Teriakan 'Hidup Jokowi' dari Prabowo Cuma Basa-Basi
-
Presiden Prabowo Teriak 'Hidup Jokowi' saat HUT Gerindra, Langsung Jadi Trending Terlama di X
-
Anies dan Alumni UGM Kompak Hadiri Pengukuhan Wamenkeu Jadi Guru Besar, Keberadaan Jokowi Dicari-cari
-
Warga Ramai Gaungkan Adili Jokowi, Iwan Fals: Emang Dia Salahnya Apa Sih...
-
Rocky Gerung Sebut Pujian Prabowo ke Jokowi Cuma 'Kertas Permen': Pahit di Dalam
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu