SuaraLampung.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pembahasan di DPR RI. Ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya adalah mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden.
Keberadaan pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP dianggap bisa menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya.
Asumsi ini dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat berbincang dengan Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Dalam penjelasan, pasal itu, kata Edward yang dimaksud menyerang harkat dan martabat presiden itu adalah penghinaan berupa menista atau memfitnah. Itulah yang dikenal dalam hukum pidana.
Baca Juga: Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, 1.500 Peserta Bakal Hadiri Munas Hipmi 2022 di Solo
"Menista itu adalah merendahkan martabat orang, misalnya menyamakan seseorang mohon maaf dengan kebun binatang," ujar dia.
Di dalam penjelasan pasal itu, kata Edward, diterangkan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi termasuk di dalamnya unjuk rasa.
"Supaya kita menjaga betul supaya ini tidak disalahtafsirkan penegak hukum. Jadi tidak bisa orang dipidana karena unjuk rasa," tutur Edward.
Pasal ini juga punya alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa tidak bisa dipidana apabila itu berupa kritik, untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan diri.
"Kalau KUHP ini disahkan kita butuh waktu untuk transisi. Tidak lain dan tidak bukan untuk menyamakan frekuensi dengan teman penegak hukum terutama polisi," ucapnya.
Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi di Pembukaan KTT G20: Mata Dunia Tertuju Pada Kita
Edward menerangkan pasal tentang merendahkan martabat presiden dan wakil presiden adalah pasal kedua yang ditanya Presiden Jokowi saat bertemu tim ahli perumus RKUHP.
"Kita tahulah presiden kita ini orangnya santai dan sederhana. Beliau mengatakan ketika menerima tim ahli, 'kenapa pasal itu tidak dihapus saja wong saya juga kalau dihina gapapa'. Saya juga ingat jawaban Muladi dan Prof Harkristuti, 'pak presiden ini bukan untuk Pak Jokowi, ini untuk presiden siapapun'. Karena yang harus kita jaga ini kehormatan presiden dan wakil presiden," cerita Edward.
Menurutnya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kritik.
"Kalau misal kita katakan, pemerintah ini kebijakannya bodoh, seharusnya begini, begini, begini, itu no problem itu bukan penghinaan itu bukan merendahkan martabat karena inti penghinaan itu menista menyamakan dengan kebun binatang atau memfitnah. Aparat penegak hukum harus berani mengambil sikap untuk ini," ujar Edward.
Berita Terkait
-
Momen Bahlil Ngeprank Awak Media Saat Pengumuman Kepengurusan Golkar, Alih-alih Sebut Nama Jokowi Ternyata
-
Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
-
Diisukan Gabung Golkar, Projo Sebut Jokowi Cocoknya Jadi Ketum Parpol: Sudah Jabat Presiden Dua Kali
-
Projo Bantah Isu Jokowi Gabung Golkar: Nggak Benar!
-
Ucapkan Selamat ke Presiden Trump, Fasihnya Bahasa Inggris Jokowi Bikin Kaget, Publik: Pakai AI?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini