SuaraLampung.id - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, akan diselesaikan lewat jalur nonyudisial atau di luar pengadilan.
Hal itu diungkapkan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).
Ketua TPP HAM Makarim Wibisono mengatakan, penyelesaian tersebut, berdasarkan tindaklanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Nantinya hasilnya, nantinya dalam bentuk laporan dan rekomendasi ke pemerintah, utamanya Presiden RI Joko Widodo pada 31 Desember 2022.
"Dari Keppres tersebut, kami sepakat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM lewat non yudisial. Sehingga hasil dari tim ini membuat simpulan dan rekomendasi untuk memulihkan korban, agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi," kata Makarim Wibisono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam Keppres tersebut, tugas TPP HAM ada tiga yakni mengungkap dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat non yudisial.
Lalu merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, dan membuat rekomendasi agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (HTN UGM) Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, penyelesaian non yudisial diharapkan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, di samping penyelesaian lewat pengadilan.
Sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan, prosesnya tidak sederhana dan cenderung lebih sulit didorong.
Baca Juga: Komisioner Komnas HAM
"Kami sempat pesimis terhadap pemerintah dan kejaksaan, apakah rekomendasi ini dilaksanakan atau tidak. Langkah ini diambil, agar korban tidak jatuh berkali-kali, dan mendapatkan hak-haknya sebagai korban," jelas Zainal Arifin Mochtar.
Meski demikian, Zainal menilai dengan adanya Keppres tersebut, tidak bersifat menghilangkan pengadilan.
Pihaknya juga mendorong negara, untuk mengakui terjadinya pelanggaran HAM dan nanti tim memikirkan apakah ada prosesi pengakuan dan permintaan maaf.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Nama Talang Sari diambil dari tempat kejadian disalah satu dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur, karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa orde baru.
Dari catatan Komnas HAM, peristiwa Talang Sari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Namun jumlah korban secara pasti, tidak diketahui hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Ada Elite Parpol Desak Penundaan Pengusutan Kasus Munir, Kasum: Hambatan Politik Serius
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?
-
Aksi Kamisan di Era Prabowo-Gibran: Masihkah Ada Asa untuk Kasus 1998?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
Terkini
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini