SuaraLampung.id - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, akan diselesaikan lewat jalur nonyudisial atau di luar pengadilan.
Hal itu diungkapkan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).
Ketua TPP HAM Makarim Wibisono mengatakan, penyelesaian tersebut, berdasarkan tindaklanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Nantinya hasilnya, nantinya dalam bentuk laporan dan rekomendasi ke pemerintah, utamanya Presiden RI Joko Widodo pada 31 Desember 2022.
"Dari Keppres tersebut, kami sepakat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM lewat non yudisial. Sehingga hasil dari tim ini membuat simpulan dan rekomendasi untuk memulihkan korban, agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi," kata Makarim Wibisono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam Keppres tersebut, tugas TPP HAM ada tiga yakni mengungkap dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat non yudisial.
Lalu merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, dan membuat rekomendasi agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (HTN UGM) Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, penyelesaian non yudisial diharapkan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, di samping penyelesaian lewat pengadilan.
Sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan, prosesnya tidak sederhana dan cenderung lebih sulit didorong.
"Kami sempat pesimis terhadap pemerintah dan kejaksaan, apakah rekomendasi ini dilaksanakan atau tidak. Langkah ini diambil, agar korban tidak jatuh berkali-kali, dan mendapatkan hak-haknya sebagai korban," jelas Zainal Arifin Mochtar.
Meski demikian, Zainal menilai dengan adanya Keppres tersebut, tidak bersifat menghilangkan pengadilan.
Pihaknya juga mendorong negara, untuk mengakui terjadinya pelanggaran HAM dan nanti tim memikirkan apakah ada prosesi pengakuan dan permintaan maaf.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Nama Talang Sari diambil dari tempat kejadian disalah satu dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur, karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa orde baru.
Dari catatan Komnas HAM, peristiwa Talang Sari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Namun jumlah korban secara pasti, tidak diketahui hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
-
Komisioner Komnas HAM
-
Boikot Piala Dunia 2022 Menggema di Stadion Jerman, Soroti Korupsi FIFA Hingga Pelanggaran HAM Qatar
-
Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
-
Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap