Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 November 2022 | 16:17 WIB
Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, akan diselesaikan lewat jalur nonyudisial atau di luar pengadilan.

Hal itu diungkapkan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).

Ketua TPP HAM Makarim Wibisono mengatakan, penyelesaian tersebut, berdasarkan tindaklanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.

Nantinya hasilnya, nantinya dalam bentuk laporan dan rekomendasi ke pemerintah, utamanya Presiden RI Joko Widodo pada 31 Desember 2022.

Baca Juga: Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

"Dari Keppres tersebut, kami sepakat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM lewat non yudisial. Sehingga hasil dari tim ini membuat simpulan dan rekomendasi untuk memulihkan korban, agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi," kata Makarim Wibisono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam Keppres tersebut, tugas TPP HAM ada tiga yakni mengungkap dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat non yudisial.

Lalu merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, dan membuat rekomendasi agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (HTN UGM) Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, penyelesaian non yudisial diharapkan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, di samping penyelesaian lewat pengadilan.

Sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan, prosesnya tidak sederhana dan cenderung lebih sulit didorong.

Baca Juga: Komisioner Komnas HAM

"Kami sempat pesimis terhadap pemerintah dan kejaksaan, apakah rekomendasi ini dilaksanakan atau tidak. Langkah ini diambil, agar korban tidak jatuh berkali-kali, dan mendapatkan hak-haknya sebagai korban," jelas Zainal Arifin Mochtar.

Meski demikian, Zainal menilai dengan adanya Keppres tersebut, tidak bersifat menghilangkan pengadilan.

Pihaknya juga mendorong negara, untuk mengakui terjadinya pelanggaran HAM dan nanti tim memikirkan apakah ada prosesi pengakuan dan permintaan maaf.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Nama Talang Sari diambil dari tempat kejadian disalah satu dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur, karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa orde baru.

Dari catatan Komnas HAM, peristiwa Talang Sari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Namun jumlah korban secara pasti, tidak diketahui hingga saat ini.

Load More