Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 November 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK memeriksa dosen ITB dan ITS dalam kasus suap Rektor nonaktid Unila Karomani. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Dua dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan nstitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap Rektor nonaktif Unila Karomani.

Dua dosen masing-masing Riza Satria Perdana selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Arif Djunaidy.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonaktif). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Berikut Rinciannya

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Baca Juga: Modus Suap Andi Desfiandi ke Rektor Unila Karomani Terbongkar, Terdakwa Belikan Furniture untuk Gedung LNC

Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani atas perintah Karomani.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ANTARA)

Load More