SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor nonaktif Unila Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru Unila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo, Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal.
Yang pertama, Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin, dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian, atau dalam dakwaan yang kedua, JPU KPK menguraikan, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dan atau yang ketiga, Perbuatan Terdakwa Andi Desfiandi disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tuturnya.
Selanjutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum menyampaikan, sekitar tanggal 19 Juli 2022, Terdakwa menelepon KAROMANI dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah KAROMANI dan atas hal ini KAROMANI mempersilahkan Terdakwa untuk datang ke rumahnya.
"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan KAROMANI.
Baca Juga: Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa.
Usai persidangan, saat diwawancarai awak media Kuasa Hukum Terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Kadaffi menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Kami harus sampaikan, mengapa kami tidak mengajukan eksepsi karena kita melihat, dan membaca, serta mendengar dakwaan dari JPU secara yuridis semua tidak ada yang perlu kita perdebatan karena lokusnya semua sudah sesuai,"
Disinggung terkait furniture gedung LNC, Resmen menyampaikan, uang untuk pembelian furniture tersebut faktanya dari pribadi terdakwa Andi Desfiandi.
"Dalam dakwaan itu digambarkan adalah klien kami memenuhi permintaan Karomani. Bahwa beliau (Karomani) sedang membangun kantor LNC dan membutuhkan sumbangan, sekiranya kami (Terdakwa Andi Desfiandi) bisa membantu menyumbang. Jadi itu sumbangan uang pribadi dari Terdakwa, iya memang benar itu faktanya," pungkasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
-
Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
-
Ketua Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap Garuda Indonesia
-
Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
-
Kasus Suap Pesawat Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar Hingga Eks Anggota DPR
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total