SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor nonaktif Unila Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru Unila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo, Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal.
Yang pertama, Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin, dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian, atau dalam dakwaan yang kedua, JPU KPK menguraikan, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dan atau yang ketiga, Perbuatan Terdakwa Andi Desfiandi disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tuturnya.
Selanjutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum menyampaikan, sekitar tanggal 19 Juli 2022, Terdakwa menelepon KAROMANI dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah KAROMANI dan atas hal ini KAROMANI mempersilahkan Terdakwa untuk datang ke rumahnya.
"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan KAROMANI.
Baca Juga: Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa.
Usai persidangan, saat diwawancarai awak media Kuasa Hukum Terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Kadaffi menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Kami harus sampaikan, mengapa kami tidak mengajukan eksepsi karena kita melihat, dan membaca, serta mendengar dakwaan dari JPU secara yuridis semua tidak ada yang perlu kita perdebatan karena lokusnya semua sudah sesuai,"
Disinggung terkait furniture gedung LNC, Resmen menyampaikan, uang untuk pembelian furniture tersebut faktanya dari pribadi terdakwa Andi Desfiandi.
"Dalam dakwaan itu digambarkan adalah klien kami memenuhi permintaan Karomani. Bahwa beliau (Karomani) sedang membangun kantor LNC dan membutuhkan sumbangan, sekiranya kami (Terdakwa Andi Desfiandi) bisa membantu menyumbang. Jadi itu sumbangan uang pribadi dari Terdakwa, iya memang benar itu faktanya," pungkasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
-
Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
-
Ketua Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap Garuda Indonesia
-
Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
-
Kasus Suap Pesawat Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar Hingga Eks Anggota DPR
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni