Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 November 2022 | 10:12 WIB
Ilustrasi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Lemkapi menilai permintaan maaf Ferdy Sambo cs hanya terpaksa. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]

SuaraLampung.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua di persidangan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, permintaan maaf Ferdy Sambo cs belum tulus.

Di mata Edi Hasibuan, Ferdy Sambo dan dan para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya untuk menarik simpati.

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis pagi.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Sang Pembela Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yoshua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Baca Juga: Dituding Menggunakan Handsfree hingga Penampilan Mengenakan Jilbab Dipersidangan jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Keyakinan Susi

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

Load More