SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022
MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).
Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.
MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan agar menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti apabila ikut kontestasi pemilu presiden (pilpres), untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan.
"Saya menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Kita sepakat tidak mau menghadirkan pilpres yang tidak adil, karena itu seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya," kata RIfqi, di Jakarta, Rabu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Peringatan Jokowi untuk Menterinya yang Ingin Jadi Capres 2024, Kalau Mengganggu akan Dievaluasi
MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Rifqi menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.
"Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi," ujarnya.
Namun, dia mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu.
Karena itu, menurut dia lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan kontestasi pilpres. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Peringatan Jokowi untuk Menterinya yang Ingin Jadi Capres 2024, Kalau Mengganggu akan Dievaluasi
-
Tak Ada Kriteria Khusus Bagi Cawapres Anies, NasDem: Biar Anies yang Tentukan Sendiri
-
Di Depan Relawan, Anies Baswedan Nyatakan Bakal Jual Rekam Jejaknya Pimpin Jakarta ke Rakyat Indonesia
-
Sekjen Gerindra Sebut Saat Ini yang Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo Masih Cak Imin
-
Restui Prabowo sebagai Capres 2024, Jokowi: Kami Sering Bertukar Pikiran Soal Indonesia ke Depan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas