SuaraLampung.id - Seorang pria inisial RF (28) yang mencuri kabel MTVIC jenis 9,1 KMS senilai Rp1,2 miliar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Sabtu (29/10/2022).
Pria asal Gedung Raya, Hulu Sungkai, Lampung Utara ini mencuri kabel di Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan, pada Sabtu (27/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, awalnya pemilik kabel mendapat informasi di Kampung Negara Batin ada pencurian kabel.
"Setelah itu, pihak perusahaan langsung mengecek ke lokasi, hingga benar adanya, kabel hilang sepanjang 4 Km," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan tembaganya. Sebab kuningan tembaga itu ada di dalam lapisan kabel tersebut.
"Dari laporan pemilik perusahaan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Buron dua bulan, tim dibantu Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di Perumahan Silva Register 45 Mesuji," ujar Andre Try Putra.
Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
3 Tips Merawat Charger agar Tidak Mudah Rusak, Sudah Tahu?
-
Aksi Pencurian Motor di Kota Surabaya Terekam CCTV Warga
-
Pencurian dan Kekerasan di Ruko Tanjungpinang Terekam CCTV dan Viral, Pelaku Ternyata Suami Istri
-
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
-
Kepergok Curi Motor, Pelaku Nekat Todongkan Senjata Api ke Korban dan Warga Sekitar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Bagaimana Cara Hindari Penipuan Pakai File APK? Pakar: Perbaharui Keamanan pada Perangkat
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan