Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 November 2022 | 08:28 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap aparat Polres Way Kanan karena mencuri kabel senilai miliaran rupiah. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial RF (28) yang mencuri kabel MTVIC jenis 9,1 KMS senilai Rp1,2 miliar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Sabtu (29/10/2022).

Pria asal Gedung Raya, Hulu Sungkai, Lampung Utara ini mencuri kabel di Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan, pada Sabtu (27/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, awalnya pemilik kabel mendapat informasi di Kampung Negara Batin ada pencurian kabel.

"Setelah itu, pihak perusahaan langsung mengecek ke lokasi, hingga benar adanya, kabel hilang sepanjang 4 Km," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: 3 Tips Merawat Charger agar Tidak Mudah Rusak, Sudah Tahu?

Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan tembaganya. Sebab kuningan tembaga itu ada di dalam lapisan kabel tersebut.

"Dari laporan pemilik perusahaan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Buron dua bulan, tim dibantu Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di Perumahan Silva Register 45 Mesuji," ujar Andre Try Putra.

Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Load More