Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 November 2022 | 09:15 WIB
Tiga orang prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yaitu Sigit Suwastino, Vicky Juliaris P Simatupang dan Muhammad Adi Rahman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Namun, pada 16 Mei 2017, Sigit mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar dengan terlebih dulu mempersiapkan kop surat PT Diratama Jaya Mandiri untuk membuat surat pernyataan pinjaman uang Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS.

"Setahu saudara ada peristiwa apa tiba-tiba sudah diberikan seperti biasa tiap ada proyek masuk dan dana komando, tapi kenapa sudah biasa harus dikembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.

"Karena kejadian AW, yang kami dengar pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur," jawab Sigit.

"Ada tidak uang yang dikembalikan?" tanya hakim.

Baca Juga: Mengenal De Havilland Vampire, Pesawat Jet Tempur Pertama TNI-AU

"Saya diperintahkan untuk ambil Rp8 miliar untuk diserahkan ke PT Diratama. Saya dengan orang BRI kasih tunai di bank BRI, tapi tanda terimanya baru proses bikin," jawab Sigit.

"Apakah Kasau Agus Supriatna tahu soal 4 persen itu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu apakah tahu atau tidak, untuk pengaturan ke Kasau bukan bagian saya," jawab Sigit.

JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hasil Livoli Divisi Utama: Tim Putri Kharisma Premium Tampil di Final, Bakal Hadapi TNI AU

Load More