SuaraLampung.id - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM) selama 20 hari untuk diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Baca Juga: Bupati Jembrana: Kalau Ada Waktu Abangku Hotman Paris Hutapea Bisa Berkunjung ke Jembrana
"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, dia hanya mengatakan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan Selasa (25/10).
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10/2022). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus?
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bupati Jembrana: Kalau Ada Waktu Abangku Hotman Paris Hutapea Bisa Berkunjung ke Jembrana
-
Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus?
-
Hotman Paris Resmi Ditunjuk Sebagai Pengacara Teddy Minahasa
-
LPSK Telaah Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
-
Masuk Sel Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Naik Pajero Sport
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum