Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Sejumlah PKL membongkar lapaknya di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Pusat, Jumat (21/10/2022). 

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Bandar Lampung Jan Roma mengatakan, pembongkaran kali ini dilakukan secara sukarela oleh pedagang setelah pihaknya memberikan surat peringatan.

"Kami sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jadi Satpol PP tidak membongkar paksa, tapi ini menindak lanjuti surat edaran dinas, agar mereka sendiri yang merapikan lapaknya," kata Jan Roma dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Penertiban berjalan lancar tanpa ada penolakan. Jan Roma menilai, penertiban lapak pedagang di pinggir jalan itu untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemalakan PKL di Kanal Banjir Timur

"Penertiban ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hal pembenahan kota, karena sejalan dengan visi dan misi Pemkot Bandar Lampung. Mereka yang ditertibkan ini, nantinya bisa pindah mengisi lapak di Pasar Smep," ujar Jan Roma.

Sementara itu, salah satu pedagang yang turut ditertibkan bernama Usin (40) menjelaskan, pihaknya mengeluhkan opsi pemindahan yang ditawarkan pemerintah Pasar Smep menjadi sebuah dilema. Hal itu dikarenakan, kondisi di Pasar Smep sepi pembeli.

"Diawal pembukaan Pasar Smep, saya sudah sempat mengisinya, tapi pembelinya sangat sepi. Jadi saya berharap, pemerintah bisa memperhatikan nasib pedagang kecil seperti kami ini," jelas Usin.

Load More