SuaraLampung.id - AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (19/10/2022).
Selain pidana penjara, AKBP Dalizon dijatuhi pidana denda senilai Rp100 juta subsider penjara selama dua bulan.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu mengatakan, AKBP Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Dalam kesempatan itu majelis hakim pun menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.
Hakim menjelaskan, vonis itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.
Semua pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.
Sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) jumvto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Baca Juga: Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
-
MAKI Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Alexander: Itu Hak dari Masyarakat
-
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
-
Gratifikasi Rawan Korupsi Ema Sumarna Mengingatkan Hal ini kepada ASN Kota Bandung
-
Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa