SuaraLampung.id - Dalam RKUHP ada aturan pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan rencana aksi demonstrasi kepada pihak berwenang.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum.
"Siapa pun yang akan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa, mengapa dia harus memberi tahu kepada polisi? Ini bukan soal pembatasan. Itu dimuat di bawah bab tentang ketertiban umum. Itu untuk apa? Untuk menjaga ketertiban umum," ujarnya dalam kegiatan "Kumham Goes to Campus" di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, dengan agenda utama menyosialisasikan RKUHP kepada civitas academica di Unhas.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswa Fakultas Peternakan Unhas, yakni Irsan Saputra yang mempertanyakan kemungkinan aturan mengenai demonstrasi yang dimuat dalam Pasal 256 RKUHP dapat membatasi hak mahasiswa dalam menyuarakan pendapat.
Pasal 256 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ia menyampaikan salah satu contoh keamanan dan ketertiban umum yang dapat dijaga apabila pihak berwenang, dalam hal ini polisi, diberitahu mengenai rencana demonstrasi.
Ia mengatakan dengan diberitahu mengenai rencana demonstrasi, maka para polisi bisa mengatur arus lalu lintas sehingga pihak lain, selain peserta demonstrasi, tidak terganggu oleh kegiatan yang kerap memicu kerumunan orang memadati jalan.
"(Jika tidak diberitahu) Seandainya, ibu Anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut Anda bagaimana? Apa yang saya ingin katakan sama sekali bukan membatasi, tetapi polisi diberi tahu itu supaya dia bisa mengatur arus lalu lintas," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Namun, setiap orang harus mengingat pentingnya untuk tidak mengganggu hak orang lain. (ANTARA)
Baca Juga: LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
Berita Terkait
-
LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
-
Tamparan Keras Untuk Kejari Bogor, Belum Selesai Kasus Sumardi, Kini Kalah Praperadilan Oleh SMK Generasi Mandiri
-
Hendra Cs di Sidang Ferdy Sambo, Pakar Sebut Pasal Ini Bisa Jadi Kunci Hukuman Maksimal
-
Dinilai Arogan, Ratusan Siswa SMAN 1 Turen Malang Demo Tuntut Kepala Sekolah Mundur
-
Inflasi dan Krisis BBM, Para Pekerja di Prancis Mogok Nasional
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
BRI Bagikan Dividen Tunai Rp52,1 Triliun, Perkuat Kinerja untuk Nilai Tambah Berkelanjutan
-
Perkuat Layanan Inklusif, Pegadaian Resmikan Cabang Internasional di Timor Leste
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Kelancaran Haji 2026 Didukung BRI, Distribusi Living Cost SAR Menjangkau 152,49 Juta