Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:59 WIB
Agus Nurpatria menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). [ANTARA]

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, lalu menanyakan kepada Nurpatria apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

"Saya mengerti. Eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata dia di hadapan majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

Baca Juga: Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!

Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ANTARA)

Load More