SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Andi Desfiandi (AD), tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Unila Karomani.
Andi Desfiandi dan Karomani merupakan dua dari empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas perkara Andi Desfiandi berlangsung pada Selasa (18/10/2022).
"Tim telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan, karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).
Ipi mengatakan penahanan tersangka AD masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Ipi.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta AD selaku pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe Berlarut-larut Bak Drama, MAKI Bersiap Gugat KPK
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe Berlarut-larut Bak Drama, MAKI Bersiap Gugat KPK
-
KPK Bentuk Tim untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe agar Bisa Segera Dimintai Keterangan
-
Tegas! KPK Bakal Bentuk Tim Periksa Kesehatan Lukas Enembe
-
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun Dipanggil KPK
-
Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Jalan Lampung Rusak: DPRD Tagih Tanggung Jawab Perusahaan Bukan Cuma CSR
-
Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar di Seluruh Kecamatan Pekan Depan
-
Geger! SPPG di Bandar Lampung Diduga Cemari Lingkungan, DLH Turunkan Tim
-
Tragis! Adik Ipar Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pringsewu Gara-Gara Ucapan Kucing Beranak
-
Jangan Takut! Bupati Lambar Perintahkan Pelajar Tolak Makanan Tak Layak di Program MBG