SuaraLampung.id - Empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Usai divonis bebas dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/10/2022), empat terdakwa langsung sujud syukur.
Keempat terdakwa Ketut Gatre (46) Komisaris Utama PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ).
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan peredaran pupuk ilegal.
Baca Juga: Geger Video Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri, Begini Faktanya
"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," kata Hakim Ketua Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena pupuk terdakwa sudah terdaftar sejak 2016 namun belum ter-upload di Kementerian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submission (OSS) antara Sistem Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses pidana.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.
Usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Pemkab Bogor, Anggota DPR Arsul Sani Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin
"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tetapi belum di-upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berizin tetapi belum di-upload saja, jadi itu pertimbangannya," katanya lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geger Video Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri, Begini Faktanya
-
Soroti Kasus Pemkab Bogor, Anggota DPR Arsul Sani Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin
-
Korban Penipuan Keponakan Gubernur Lampung Menangis di Persidangan: Saya Ini Orang Susah
-
Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan: Jiwanya Terganggu
-
ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah