Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi Irjen Pol Teddy Minahasa dan istri Merthy Teddy Minahasa Putra. IPW meminta Kapolri mengusut jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. [Instagram @bhayangkari]

SuaraLampung.id - Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dianggap telah mencoreng institusi Polri. 

Apalagi kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Polri kini tengah disorot terkait peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan.

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut Sugeng, Kapolri harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada jika kabar Teddy Minahasa benar ditangkap. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Kapolri Rilis Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Begini Penampakan di Mabes Polri

IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyingkat anggotanya, tidak terkecuali di level perwira tinggi.

Di sisi lain, lanjut dia, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

“Ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan narkoba menjadi musuh di institusi Polri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang terlarang tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

“Oleh karena itu, Kapolri harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dan sesuai peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri maka akan kena PTDH,” kata Sugeng.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Semua Kapolda dan Kapolres di Istana, Anggota DPR: Jangan Cuma Seremonial Belaka

Keterangan Kapolri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan keterangan resmi, Jumat sore, terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

"Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan)," kata Listyo Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, pihak Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," kata Dedi.

Beredar informasi di kalangan media terkait penangkapan Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Kabar itu ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi itu.

Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Sementara itu, saat rombongan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri berangkat menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, dari PTIK Jakarta Selatan, Teddy Minahasa tidak tampak terlihat dalam rombongan kapolda. (ANTARA)

Load More