Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:39 WIB
Tragedi Kanjuruhan Makan Korban, Polri Susun Aturan Pengamanan Sepak Bola
Wadankorbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menyatakan Polri sedang menyusun aturan mengenai pengamanan sepak bola usai Tragedi Kanjuruhan. [ANTARA]

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut. (ANTARA)

Load More