SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota membuat aturan penangkapan ikan di perairan umum secara terukur.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, peraturan tentang penangkapan ikan di perairan umum untuk menjaga kelestarian ekosistem ikan air tawar serta ikan endemik.
"Selama ini di perairan umum seperti sungai sering terjadi penangkapan ikan yang tidak terukur dan merusak ekosistem, jadi hal ini harus diantisipasi untuk menjaga ekosistem ikan di perairan umum," katanya.
Selain itu menurut Kusnardi, pemerintah kabupaten dan kota juga perlu membentuk tim satuan tugas pengawasan perairan umum dan tata cara penangkapan ikan di sungai atau lokasi perairan umum lainnya.
"Tim tersebut nanti akan memperlengkapi peraturan yang sedang kita dorong agar tersedia. Lalu satuan tugas khusus pengawasan perairan umum itu selain mengawasi juga bisa menerapkan pembatasan penangkapan ikan atau yang sering dikenal sebagai penangkapan terukur," tambahnya.
Menurut Kusnardi, beberapa waktu lalu untuk mengembalikan ekosistem perairan umum, terutama bagi ikan endemik Lampung telah dilakukan restocking ikan di sejumlah daerah yang nantinya akan terus diperluas.
"Restocking ikan harus disinergikan dengan adanya aturan, dan pengawasan terpadu. Kalau ada tindakan penangkapan tidak terukur bisa juga ini mengarah ke pidana dan ditindak karena itu berkenaan dengan lingkungan, pencemaran, dan tatacara pengelolaan perairan," ujar dia.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sendiri memiliki jumlah total produksi ikan air tawar yang cukup banyak dimana pada tahun 2021 telah mencapai 87.895.825 ton. (ANTARA)
Baca Juga: Diusulkan Diganti Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail Gugat Partai Demokrat
Berita Terkait
-
Diusulkan Diganti Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail Gugat Partai Demokrat
-
477 Orang Daftar Panwascam Bandar Lampung, Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi
-
Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?
-
Ini Ciri-ciri Mayat Pria yang Ditemukan di Pesisir Pantai Sukaraja Lampung
-
Mengenal Ikan Dewa Cibulan, Dianggap Jelmaan Prajurit Prabu Siliwangi, Populasinya Tetap dan Bila Mati Dibungkus Kafan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026