Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi Raden Muhammad Ismail. Raden Muhammad Ismail menggugat Partai Demokrat Lampung atas keputusan mengganti dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Raden Muhammad Ismail tak menerima keputusan partainya DPD Partai Demokrat Lampung yang menggesernya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Lampung.

Raden Muhammad Ismail melalui pengacaranya Arief Chandra Gutama mengajukan gugatan atas keputusan Demokrat tersebut. 

Gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Selasa (4/10/2022).

Raden Muhammad Ismail membeberkan kronologi terbitnya surat rekomendasi pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung.

Baca Juga: AHY Klaim Elektabilitas Partai Demokrat Membaik

Menurutnya, surat yang isinya merekomendasikan dirinya untuk diganti sebagai pimpinan DPRD dari Partai Demokrat tertanggal 18 April 2022.

Surat tersebut menurutnya adalah yang keempat dan merupakan revisi surat ketiga pada Maret 2022.

"Kalau ada yang keempat dan yang ketiga berarti ada yang kedua dan pertama. Yang kedua okelah misalkan di Maret. Nah yang pertama mungkin di Februari 2022," kata Raden, Selasa (11/20/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Berkaca pada runtutan surat permohonan pergantian tersebut, dia menghubungkannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Menurutnya, kepengurusan DPD Parta Demokrat Lampung baru dilantik pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: AHY: Demokrat Belum Lakukan Komitmen Soal Koalisi Partai

"Nah salah saya ini apa sehingga mengusulkan mengganti pimpinan dewan? Dipanggil ngak pernah, di-SP ngak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD/ART," kata dia.

Load More