SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah di Purworejo, Pasir Sakti, Senin (10/10/2022) dini hari.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua pasang kekasih yang kedapatan menyimpan pil ekstasi. Mereka ialah IM (31) warga Depok, dan MY (30), DR (25), DW (27) asal Gunung Pelindung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan, empat orang ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar pil ekstasi.
Penangkapan empat orang ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah sering ada transaksi narkoba di wilayahnya.
Dari informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Lampung Timur kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian tim menggerebek salah satu rumah yang dimaksud warga sekitaran Desa Purworejo," ujar Suheri dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat digerebek, ada empat orang pria dan wanita, diduga masih pasangan kekasih, di dalam rumah tersebut.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan, didapati tiga butir pil ekstasi dan selembar kertas putih," ujar Iptu Suheri.
Baca Juga: Dramatis, Warga dan Polisi Selamatkan Wanita yang Coba Bunuh Diri dari Tower 30 Meter di Sukadana
Berita Terkait
-
Dramatis, Warga dan Polisi Selamatkan Wanita yang Coba Bunuh Diri dari Tower 30 Meter di Sukadana
-
3 Hal yang Harus Dihindari saat Kencan Pertama
-
Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik
-
Tidak Berlama-lama Patah Hati, Brisia Jodie Kabarkan Sudah Bertunangan dengan Pacar Baru
-
Sudah Sebar Undangan Nikah, Cewek Ini Ungkap Baru Tahu Diselingkuhi Kekasih
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Bagaimana Cara Hindari Penipuan Pakai File APK? Pakar: Perbaharui Keamanan pada Perangkat
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda