SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menyelesaikan kasus penjual minuman es boba menjadi penadah ponsel curian melalui Restoratif Justice.
LA, penjual minuman es boba di depan salah minimarket di daerah Pesawaran, diketahui membeli ponsel curian untuk biaya kuliah.
Jaksa Rengga Puspa Negara mengatakan, peristiwa ini terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Saat itu, tersangka LA yang sedang berjualan minuman es boba di depan Indomaret ditawarkan satu unit ponsel oleh dua orang berinisial T dan H.
"Tersangka tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut hasil curian," kata dia, Kamis (6/10/2022).
Tersangka kebetulan sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan mendaftar kuliah dan kegiatan perkuliahan.
"Karena dia butuh ponsel jadi ditawarkan ponsel dan dibelinya. Ternyata ponsel tersebut hasil curian dari korban berinisial DS," katanya.
"Berdasarkan kesepakatan dan perdamaian antara korban dan tersangka, perkaranya akhirnya selesai melalui RJ," kata Rengga Puspa Negara.
Rengga menambahkan RJ tersebut merupakan upaya Kejari Pesawaran untuk memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
Dalam perkara tersebut, dirinya mengapresiasi langkah dan upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah berkomitmen memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dalam upaya RJ, Kejari Pesawaran mempertimbangkan syarat-syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta tindak pidana hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
RJ ini menjadi perhatian Jaksa Agung guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat.
Ini terkait rasa kemanusiaan, kepastian hukum, dan yang terpenting mengenai manfaat hukum yang bertujuan memberikan keadilan.
"Kita pertemukan korban dan pelaku agar dapat berdamai, pihak tersangka sudah mengakui dan meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dan korban pun sudah memaafkan sehingga RJ dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
-
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
-
Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat
-
Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk
-
Mediasi, Kasus Viral Wakil Ketua DPRD vs Sopir Truk Berakhir Damai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi