SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menyelesaikan kasus penjual minuman es boba menjadi penadah ponsel curian melalui Restoratif Justice.
LA, penjual minuman es boba di depan salah minimarket di daerah Pesawaran, diketahui membeli ponsel curian untuk biaya kuliah.
Jaksa Rengga Puspa Negara mengatakan, peristiwa ini terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Saat itu, tersangka LA yang sedang berjualan minuman es boba di depan Indomaret ditawarkan satu unit ponsel oleh dua orang berinisial T dan H.
"Tersangka tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut hasil curian," kata dia, Kamis (6/10/2022).
Tersangka kebetulan sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan mendaftar kuliah dan kegiatan perkuliahan.
"Karena dia butuh ponsel jadi ditawarkan ponsel dan dibelinya. Ternyata ponsel tersebut hasil curian dari korban berinisial DS," katanya.
"Berdasarkan kesepakatan dan perdamaian antara korban dan tersangka, perkaranya akhirnya selesai melalui RJ," kata Rengga Puspa Negara.
Rengga menambahkan RJ tersebut merupakan upaya Kejari Pesawaran untuk memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
Dalam perkara tersebut, dirinya mengapresiasi langkah dan upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah berkomitmen memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dalam upaya RJ, Kejari Pesawaran mempertimbangkan syarat-syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta tindak pidana hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
RJ ini menjadi perhatian Jaksa Agung guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat.
Ini terkait rasa kemanusiaan, kepastian hukum, dan yang terpenting mengenai manfaat hukum yang bertujuan memberikan keadilan.
"Kita pertemukan korban dan pelaku agar dapat berdamai, pihak tersangka sudah mengakui dan meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dan korban pun sudah memaafkan sehingga RJ dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
-
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
-
Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat
-
Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk
-
Mediasi, Kasus Viral Wakil Ketua DPRD vs Sopir Truk Berakhir Damai
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara