SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menyelesaikan kasus penjual minuman es boba menjadi penadah ponsel curian melalui Restoratif Justice.
LA, penjual minuman es boba di depan salah minimarket di daerah Pesawaran, diketahui membeli ponsel curian untuk biaya kuliah.
Jaksa Rengga Puspa Negara mengatakan, peristiwa ini terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Saat itu, tersangka LA yang sedang berjualan minuman es boba di depan Indomaret ditawarkan satu unit ponsel oleh dua orang berinisial T dan H.
"Tersangka tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut hasil curian," kata dia, Kamis (6/10/2022).
Tersangka kebetulan sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan mendaftar kuliah dan kegiatan perkuliahan.
"Karena dia butuh ponsel jadi ditawarkan ponsel dan dibelinya. Ternyata ponsel tersebut hasil curian dari korban berinisial DS," katanya.
"Berdasarkan kesepakatan dan perdamaian antara korban dan tersangka, perkaranya akhirnya selesai melalui RJ," kata Rengga Puspa Negara.
Rengga menambahkan RJ tersebut merupakan upaya Kejari Pesawaran untuk memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
Dalam perkara tersebut, dirinya mengapresiasi langkah dan upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah berkomitmen memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dalam upaya RJ, Kejari Pesawaran mempertimbangkan syarat-syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta tindak pidana hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
RJ ini menjadi perhatian Jaksa Agung guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat.
Ini terkait rasa kemanusiaan, kepastian hukum, dan yang terpenting mengenai manfaat hukum yang bertujuan memberikan keadilan.
"Kita pertemukan korban dan pelaku agar dapat berdamai, pihak tersangka sudah mengakui dan meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dan korban pun sudah memaafkan sehingga RJ dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
-
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
-
Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat
-
Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk
-
Mediasi, Kasus Viral Wakil Ketua DPRD vs Sopir Truk Berakhir Damai
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha