SuaraLampung.id - Sebanyak 85 ribu pekerja di Provinsi Lampung telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap pertama hingga ketiga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan jumlah keseluruhan kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Lampung tercatat 241.706 orang.
"Untuk kuota total ada 241.706 orang pekerja dari tahap satu hingga tiga, dan saat ini yang sudah menerima BSU kurang lebih ada 85 ribu pekerja, serta ini masih berlangsung penyaluran bagi tahap keempat," katanya.
Dia menjelaskan dengan kuota total pekerja penerima BSU 241.706 orang, diharapkan pada tahun ini penyaluran dapat segera terselesaikan.
Baca Juga: Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam
"Harapannya tahun ini penyaluran BSU untuk 241.706 orang pekerja yang ada di Lampung segera terselesaikan, dan pekerja dapat segera menerima dana tersebut di rekening bank masing-masing sesuai tahapan yang tengah berlangsung," ucap dia.
Ia melanjutkan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut,semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria, salah satunya memiliki gaji Rp3,5 juta.
"Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta, dan harapannya dana yang telah di dapat dapat membantu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan keseharian para pekerja," tambahnya.
Ia mengatakan pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ada akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022 memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah sekitar 14.639.675 orang, dengan dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekitar Rp8,7 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Gaji Guru PPPK dari DAU yang Ditransfer Tiap Bulan: Tidak Bebankan Keuangan Daerah
Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pula penyaluran BSU bagi pekerja di mana pada 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan di tahun 2021 BSU menargetkan pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level tiga dan empat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
-
21 Tahun Terkatung-katung, Tokoh Lintas Agama Ikut Desak Pengesahan RUU PPRT Demi Keadilan Sosial
-
Pariwisata Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Desa Hurun di Lampung
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu