SuaraLampung.id - Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial J dan anak Kandungnya berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Badan Usaha bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Mukhzan mengatakan Tersangka J dan R menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi.
Hal ini membuat banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.
Perbuatan Tersangka J dan R tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADES ABT Holding Company.
Baca Juga: LP Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Keluar Lapas, Alasan Jenguk Keluarga Sakit Keras
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian, sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, total kerugian negara mencapai 1,2 M lebih dan kita melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, " ucapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514,-
Baca Juga: Tersangka Korupsi Turnamen Tsunami Cup Segera Disidang
BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku Direktur, Tersangka J selaku Bendahara dan Saksi Helmianto selaku Sekretaris.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem