Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Sopir truk dikeroyok tiga orang di pertigaan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap AS (42), pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk, Sabtu (1/10/2022).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Putra (40) warga Kabupaten Lampung Utara.

Kronologi kejadian, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban yang merupakan sopir truk melintas dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.

Saat korban sampai di pertigaan Kampung Terbanggi Besar bertemu pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat di depan mobil korban.

Baca Juga: Wanita di Pasuruan Dikeroyok Paman Sendiri Gara-gara Warisan

Pelaku tersebut menyeberang jalan sambil berkata “Bos kopi bos” dan dijawab oleh korban dengan nada keras “Gak ada, makanya kerja!.”

Karena geram, pelaku kemudian mengambil kayu di pinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca pintu hingga pecah.

"Korban yang tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil merekam pelaku menggunakan HP miliknya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah. Secara bersamaan datang dua rekannya yang kemudian ikut memukuli korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan luka di tangan kanan. Lalu melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Baca Juga: Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri

Setelah menerima laporan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap salah satu pelaku di rumahnya.

Kini pelaku AS diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More