Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:13 WIB
Ilustrasi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana atas aksi prank KDRT. [YouTube]

SuaraLampung.id - Aksi prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berujung pada laporan polisi di Polsek Kebayoran Lama. 

Baik Paula maupun Baim terancam pidana penjara atas aksinya membohongi anggota polisi Polsek Kebayoran Lama. 

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman menerangkan, kronologis aksi prank Baim Wong dan Paula Verhoeven di markas yang ia pimpin. 

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Buntut Prank Laporan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Baim Wong dan Istrinya kini Benar-benar Dilaporkan Polisi

Meskipun saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.

Febriman menjelaskan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi, sehingga dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut demi konten semata.

Menurut dia, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Lebih lanjut Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut, saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga: Terungkap, Rumah Mewah Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Masih Ngontrak

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (ANTARA)

Load More