SuaraLampung.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung akan menerapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempercepat pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
"Lampung ini merupakan salah satu provinsi penyumbang PMI ke berbagai negara, sehingga perlu dibangun LTSA di sini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (3/10/2022).
Ia mengatakan dengan adanya LTSA tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pelayanan dan perlindungan bagi PMI di Lampung.
"Tahun ini sarana prasarana pendukung, fasilitas LTSA disiapkan dan tahun ini akan langsung diresmikan. Semakin cepat ini diresmikan semakin cepat kita membantu dan melindungi PMI," ucapnya.
Dia menjelaskan, nantinya di dalam LTSA tersebut dilakukan pelayanan oleh berbagai pihak terkait seperti memberi layanan pemeriksaan, registrasi dokumen baik kependudukan dan dokumen lainnya, untuk memfasilitasi pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.
"Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja migran dari pra keberangkatan, penempatan di luar negeri ataupun bagi pekerja migran purna. Harapannya ini bisa mengeleminir PMI ilegal," ucapnya.
Ia melanjutkan selain itu dengan adanya LTSA bisa pula memperkecil adanya tindakan perdagangan manusia bagi PMI ataupun calon PMI.
"Sampai September ini untuk data PMI asal Lampung ada sebanyak 6.115 orang, sedangkan untuk rata-rata tahunan PMI asal Lampung berkisar 21 ribu orang di masa sebelum pandemi COVID-19," tambahnya.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peranan maksimal dari pemerintah daerah dalam memperkuat layanan terpadu satu atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: BPS akan Lakukan Pendataan Regsosek 2022, Warga Bandar Lampung Diminta Jujur Jawab Pertanyaan
Secara nasional tercatat telah ada sebanyak 45 LTSA yang telah dibangun di seluruh Indonesia.
Adanya pembentukan LTSA tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia.
Di kemudian hari LTSA ini juga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement tersebut menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif. (ANTARA)
Berita Terkait
-
BPS akan Lakukan Pendataan Regsosek 2022, Warga Bandar Lampung Diminta Jujur Jawab Pertanyaan
-
Modus Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bandar Lampung: Minta Uang untuk Pulang
-
Delapan Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat Kendaraan
-
Daftar Pejabat Pemkab Lampung Selatan yang Menempati Posisi Baru
-
Tak Bawa Surat Kendaraan, 8 Polisi Polresta Bandar Lampung Ditilang
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten