SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Mantan Kapolresta Bandar Lampung ini disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Sambogate.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Murbani dikenakan sanksi administratif.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes MBP dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Pimpinan sidang menyatakan Kombes Murbani Budi Pitono melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ahmad Ramadhan.
Selain dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun, pimpinan sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.
Lalu diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah
Kombes Murbani Budi Pitono telah dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri bersama 23 anggota Polri lainnya yang terlibat "Sambogate" pada 22 Agustus lalu.
Sejak 25 Agustus hingga hari ini tercatat ada 17 anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas sudah disidang KKEP dan dijatuhkan sanksi beragam mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (dipecat), mutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga empat tahun, dan sanksi meminta maaf, hingga wajib mengikuti pembinaan mental.
Saat ini satu terduga pelanggar tengah menjalani sidang etik atas nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kamis siang.
Hingg kini, tersisa 17 anggota Polri lainnya yang masih menunggu giliran untuk disidang etik, tiga di antaranya tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau "obstruction of justice", yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun nama-nama anggota Polri yang telah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo (resmi dipecat), Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding.
Kemudian, AKP Dyah Candrawathi (demosi satu tahun), Bharada Sadam (demosi satu tahun), Briptu Frillyan Rosadi (demosi dua tahun), Briptu Firman Dwi Ardiyanto (demosi satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demosi tiga tahun).
Briptu Sigid Mukti Hanggono (demosi satu tahun), Iptu Januar Arifin (demosi dua tahun), AKP Idham Fadillah (demosi satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demosi satu tahun), AKBP Raindra Ramadhan Syah (demosi empat tahun tahap banding) dan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (demosi satu tahun).
Satu-satunya pelanggar yang dijatuhkan sanksi meminta maaf yakni AKBP Pujiyarto. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah
-
Terlibat Sambogate: Peran Ipda Arsyad Daiva Sampai Dihukum Domasi Tiga Tahun
-
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
-
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Akhirnya Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ikut Pembinaan Mental
-
Disebut Tidak Profesional, Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi Demosi Tiga Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok