SuaraLampung.id - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil dua perkara itu telah terpenuhi.
Fadil mengatakan perkara pembunuhan berencana dan perkara terkait obstruction of justice Ferdy Sambo akan segera disidangkan.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.
Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo). (ANTARA)
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Mahfud MD: Mari Terus Kawal Sampai Akhir
Berita Terkait
-
Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas
-
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Mahfud MD: Mari Terus Kawal Sampai Akhir
-
Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lainnya Segera Diadili
-
Rasamala Aritonang Jadi Tokoh Kepercayaan Publik Selama di KPK, Kini di Pihak Ferdy Sambo Sebagai Pengacara
-
Amnesty Internasional Nilai Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat: Extra Judicial Killing
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
-
Thom Haye Sudah di Prancis, Gabung OGC Nice?
Terkini
-
BRI Sokong Penuh Makan Bergizi Gratis: Koperasi Ini Buktikan Dampaknya
-
Dorong Pembiayaan Berkelanjutan, BRI Luncurkan Social Bond Perdana Senilai Rp5 Triliun
-
Transaksi Makin Untung, BRI Bagikan Mobil Listrik Lewat Loyalty Poin Cashier 2025
-
Promo Manis! Cek Harga Cokelat Favorit Diskon Hingga 30 Persen di Alfamart
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4