SuaraLampung.id - Asupan gula yang berlebihan pada anak dari makanan dan minuman manis dapat meningkatkan risiko sindrom metabolik.
Sindrom metabolik yang merupakan gangguan kesehatan secara bersamaan dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diabetes tipe 2 dan serangan jantung.
Dokter spesialis anak lulusan Universitas Negeri Sebelas Maret dr Noor Anggrainy Retnowati, Sp,A mengatakan, asupan gula berlebihan meningkatkan risiko sindrom metabolik seperti overweight, gizi lebih, kadar kolesterol jahat dan diabetes tipe dua meningkat di kemudian hari.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia itu menjelaskan orang tua harus mengingat bahwa ada banyak jenis gula yang harus diketahui agar asupannya dapat dikendalikan.
Selain gula pasir, ada juga fruktosa, glukosa, laktosa, maltosa alias gula gandum, raw sugar atau gula kristal mentah hingga sukrosa.
Akademi Pediatri Amerika (American Academy of Pediatrics) mengatur asupan gula untuk anak per hari dibatasi maksimal enam sendok teh atau kurang lebih 24 gram.
Penambahan gula pada makanan dan minuman anak berusia di bawah dua tahun pun tidak dianjurkan untuk mengurangi risiko sindrom metabolik ketika anak beranjak besar.
Gula alami juga terkandung dalam buah yang menjadi bagian dari makanan sehari-hari. Oleh karena itu, orang tua juga patut memperhatikan soal pemberian asupan buah untuk anak agar tidak konsumsi gula anak tidak melebihi batas.
Anggra menjelaskan AAP tidak merekomendasikan pemberian buah dalam bentuk jus untuk anak usia di bawah setahun.
Baca Juga: Miris! Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun
"Anak di bawah setahun lebih baik dikasih langsung, seperti diparut atau digigit bila buahnya lunak."
Jus buah yang dibuat secara murni tanpa tambahan pemanis boleh diberikan kepada anak usia 1-3 tahun dengan batasan kurang dari 100 ml per hari.
Sementara anak usia 4-6 tahun boleh meminum jus buah sebanyak 110-150 ml per hari, dan anak di atas dua tahun boleh minum jus buah hingga 200 ml per hari.
Di Indonesia, ketentuan batasan asupan gula harian yang dianjurkan telah tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 di mana konsumsi gula pada orang dewasa maksimal 50 gram per hari untuk menghindari risiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Miris! Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun
-
Heboh Kriss Hatta Pacaran Dengan Pesinetron 14 Tahun, Dihujat Netizen
-
Hati-hati, Asupan Gula Berlebih Bisa Berbahaya Bagi Anak, Berapa Batasan yang Tepat?
-
Minuman Berkadar Gula Jadi Masalah, Australia Terus Berupaya Cari Solusi
-
Pemkot Jakbar Salurkan Sembako dan Uang Tunai Kepada 872 Anak Yatim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB