SuaraLampung.id - Asupan gula yang berlebihan pada anak dari makanan dan minuman manis dapat meningkatkan risiko sindrom metabolik.
Sindrom metabolik yang merupakan gangguan kesehatan secara bersamaan dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diabetes tipe 2 dan serangan jantung.
Dokter spesialis anak lulusan Universitas Negeri Sebelas Maret dr Noor Anggrainy Retnowati, Sp,A mengatakan, asupan gula berlebihan meningkatkan risiko sindrom metabolik seperti overweight, gizi lebih, kadar kolesterol jahat dan diabetes tipe dua meningkat di kemudian hari.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia itu menjelaskan orang tua harus mengingat bahwa ada banyak jenis gula yang harus diketahui agar asupannya dapat dikendalikan.
Selain gula pasir, ada juga fruktosa, glukosa, laktosa, maltosa alias gula gandum, raw sugar atau gula kristal mentah hingga sukrosa.
Akademi Pediatri Amerika (American Academy of Pediatrics) mengatur asupan gula untuk anak per hari dibatasi maksimal enam sendok teh atau kurang lebih 24 gram.
Penambahan gula pada makanan dan minuman anak berusia di bawah dua tahun pun tidak dianjurkan untuk mengurangi risiko sindrom metabolik ketika anak beranjak besar.
Gula alami juga terkandung dalam buah yang menjadi bagian dari makanan sehari-hari. Oleh karena itu, orang tua juga patut memperhatikan soal pemberian asupan buah untuk anak agar tidak konsumsi gula anak tidak melebihi batas.
Anggra menjelaskan AAP tidak merekomendasikan pemberian buah dalam bentuk jus untuk anak usia di bawah setahun.
Baca Juga: Miris! Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun
"Anak di bawah setahun lebih baik dikasih langsung, seperti diparut atau digigit bila buahnya lunak."
Jus buah yang dibuat secara murni tanpa tambahan pemanis boleh diberikan kepada anak usia 1-3 tahun dengan batasan kurang dari 100 ml per hari.
Sementara anak usia 4-6 tahun boleh meminum jus buah sebanyak 110-150 ml per hari, dan anak di atas dua tahun boleh minum jus buah hingga 200 ml per hari.
Di Indonesia, ketentuan batasan asupan gula harian yang dianjurkan telah tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 di mana konsumsi gula pada orang dewasa maksimal 50 gram per hari untuk menghindari risiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Miris! Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun
-
Heboh Kriss Hatta Pacaran Dengan Pesinetron 14 Tahun, Dihujat Netizen
-
Hati-hati, Asupan Gula Berlebih Bisa Berbahaya Bagi Anak, Berapa Batasan yang Tepat?
-
Minuman Berkadar Gula Jadi Masalah, Australia Terus Berupaya Cari Solusi
-
Pemkot Jakbar Salurkan Sembako dan Uang Tunai Kepada 872 Anak Yatim
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa