Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 September 2022 | 23:16 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. Empat mantan anak buah Ferdy Sambo di Propam dihukum pembinaan mental. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky. (ANTARA)

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Bebas, Masa Penahanannya Segera Habis

Load More