Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 September 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mengingatkan kuasa hukum Rektor nonaktif Unila Karomani untuk tidak hanya koar-koar di media. [ANTARA/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penasihat hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) untuk menyampaikan pernyataan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di pemeriksaan.

"Kepada para penasihat hukum KRM silakan ungkapkan hal-hal yang mereka ketahui, semisal dugaan keterlibatan hingga peranan pihak lain dalam kasus tersebut di proses pemeriksaan agar bisa dituangkan dalam BAP dan jadi alat bukti kuat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ia menegaskan bahwa KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan data yang diterima dalam suatu penanganan kasus korupsi, baik itu dari tersangka penasihat hukum, hingga masyarakat, termasuk suap PMB Unila.

"Silakan dibuka di depan Tim Penyidik KPK. Kalau sekadar disampaikan di ruang publik, maka seluruh pernyataan itu tidak memiliki nilai pembuktian suatu perkara," kata dia.

Baca Juga: KPK menduga Hakim Agung Sudrajad Tak Hanya Terima Suap dari Satu Urus Perkara di Mahkamah Agung

Dia mengungkapkan bahwa dalam kasus yang menjerat Rektor nonaktif Unila dan sejumlah pejabat di kampus itu Tim Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 22 orang saksi.

"Saksi-saksi yang telah diperiksa terdiri atas berbagai unsur mulai dari Rektorat Unila, fakultas, dosen, hingga swasta. Nanti berikutnya kami akan sampaikan perkembangan kasus karena ini masih panjang waktunya," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Karomani dalam sebuah kesempatan mengaku telah mengantongi nama-nama penyuap mantan Rektor Unila Karomani. (ANTARA)

Load More