SuaraLampung.id - Pengurusan perizinan air tanah di Provinsi Lampung menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, perizinan air tanah berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Hal itu dikarenakan, perizinan air tanah berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.
"Fokus permasalahan kami terkait penyelesaian izin air tanah, kami minta izinnya dipermudah. Sebab sulitnya perizinan air tanah untuk komersil, membuat pelaku usaha utamanya swasta, dipaksa menyuap agar izinnya segera keluar," kata Dwi Aprilia Linda saat roadshow ke Bandar Lampung, Jumat (23/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebab berdasarkan catatan KPK, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak kasus korupsinya, mencapai 356 orang. Disisi lain, KPK meminta kepada para pengusaha utamanya swasta, untuk patuh membayar pajak.
"Persoalan perizinan air dan tanah di Lampung, akan kami bawa ke pusat. Selanjutnya kami libatkan dua kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Dwi Aprilia Linda.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perizinan air tanah sudah seharusnya dipermudah dan diperjelas, sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
"Kami masuk ke wilayah itu sebagai bagian pencegahan, karena perizinan dan penggunaan air tanah ini rentan sekali dikorupsi," jelas Ali Fikri.
Sementara itu, berdasarkan catatan Tim Monitoring KPK, Lampung termasuk daerah rentan korupsi, karena nilai survei penilaian integritas (SPI) mencapai 68,2 persen. Angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
Berita Terkait
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!
-
Kronologi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA yang Menjerat Hakim Agung
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Terpopuler: Hasnaeni Wanita Emas Histeris Ditahan Kejagung, Istri Pesulap Merah Kena Santet?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping