SuaraLampung.id - Pengurusan perizinan air tanah di Provinsi Lampung menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, perizinan air tanah berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Hal itu dikarenakan, perizinan air tanah berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.
"Fokus permasalahan kami terkait penyelesaian izin air tanah, kami minta izinnya dipermudah. Sebab sulitnya perizinan air tanah untuk komersil, membuat pelaku usaha utamanya swasta, dipaksa menyuap agar izinnya segera keluar," kata Dwi Aprilia Linda saat roadshow ke Bandar Lampung, Jumat (23/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebab berdasarkan catatan KPK, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak kasus korupsinya, mencapai 356 orang. Disisi lain, KPK meminta kepada para pengusaha utamanya swasta, untuk patuh membayar pajak.
"Persoalan perizinan air dan tanah di Lampung, akan kami bawa ke pusat. Selanjutnya kami libatkan dua kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Dwi Aprilia Linda.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perizinan air tanah sudah seharusnya dipermudah dan diperjelas, sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
"Kami masuk ke wilayah itu sebagai bagian pencegahan, karena perizinan dan penggunaan air tanah ini rentan sekali dikorupsi," jelas Ali Fikri.
Sementara itu, berdasarkan catatan Tim Monitoring KPK, Lampung termasuk daerah rentan korupsi, karena nilai survei penilaian integritas (SPI) mencapai 68,2 persen. Angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
Berita Terkait
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!
-
Kronologi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA yang Menjerat Hakim Agung
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Terpopuler: Hasnaeni Wanita Emas Histeris Ditahan Kejagung, Istri Pesulap Merah Kena Santet?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat