Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 September 2022 | 20:36 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK bersedih harus menangkap hakim agung. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (ANTARA)

Load More