Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 September 2022 | 13:09 WIB
Ilustrasi Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Bendahara Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian dipanggil penyidik KPK terkait kasus suap Rektor Unila. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Dosen bernama Mualimin dan Bendahara Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian dipanggil penyidik KPK, Rabu (21/9/2022). 

Kedua orang ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 untuk tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani. 

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/9/2022) .

Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/9/2022) telah memeriksa saksi Mualimin. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.

Baca Juga: Polisi Sita Duit Ratusan Juta Fee Pinjam Pakai Perusahaan Pengadaan Wastafel di Aceh

Selain itu, KPK telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmajaya di Kota Bandar Lampung. Selasa (13/9/2022). Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (ANTARA)

Load More