Tersangka Irfan Kurnia Saleh, yang juga salah satu agen AW, diduga memberikan penawaran harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, sedangkan harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap pra-kualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.
Hal itu tertunda karena ada arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan tersebut karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional.
Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti dua perusahaan.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR
Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.
Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).
Irfan juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.
Irfan juga diduga telah menerima 100 persen pembayaran. Faktanya, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Baca Juga: Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar, KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura
KPK menduga perbuatan tersangka Irfan Kurnia Saleh mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara