SuaraLampung.id - Polri menegaskan tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8/2022).
Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota Polri yang Sudah Diadili Bersama Ferdy Sambo, Nama, Pangkat dan Hukuman
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9/2022).
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan hari Senin (26/9/2022).
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dicuekin, Nikita Mirzani Tetap Ngotot Sindir Najwa Shihab yang Gagal Jadi Menteri
-
Markas Konsorsium 303 Judi Online Ternyata Cuma 200 Meter dari Mabes Polri
-
Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini Dihantui Ancaman Hukuman Mati
-
Ada yang Ngolah Kasus Ferdy Sambo, Ini Sederet Jenderal Bintang Tiga yang Dikenal Garang dan Ditakuti Mafia
-
Kaisar Sambo Minggir, Ini Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Mau Lewat
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Terungkap! Modus Canggih Penyelundup Rokok Ilegal di Lampung
-
Ekonomi Lampung Tumbuh di Atas 5 Persen di Kuartal III 2025, Ini Penyebabnya
-
Miris! Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid Garuntang, Menteri PPPA Langsung Turun Tangan
-
5 Micellar Water Terbaik untuk Wanita Kantoran: Praktis, dan Nggak Bikin Ribet
-
Detik-Detik Ahmad Sahroni Lolos dari Kepungan Massa: 7 Jam Ngumpet di Bawah Wastafel