SuaraLampung.id - Polri menegaskan tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8/2022).
Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota Polri yang Sudah Diadili Bersama Ferdy Sambo, Nama, Pangkat dan Hukuman
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9/2022).
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan hari Senin (26/9/2022).
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dicuekin, Nikita Mirzani Tetap Ngotot Sindir Najwa Shihab yang Gagal Jadi Menteri
-
Markas Konsorsium 303 Judi Online Ternyata Cuma 200 Meter dari Mabes Polri
-
Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini Dihantui Ancaman Hukuman Mati
-
Ada yang Ngolah Kasus Ferdy Sambo, Ini Sederet Jenderal Bintang Tiga yang Dikenal Garang dan Ditakuti Mafia
-
Kaisar Sambo Minggir, Ini Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Mau Lewat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
KFC Kombo Spesial Roda Duo: Kenikmatan Berdua, Harga Hemat Maksimal!
-
Cara Mudah Bikin Pas Foto Sendiri di Rumah dengan Gemini AI Lengkap dengan Prompt
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Kementan Investasi Rp180 Miliar untuk Hilirisasi di Lampung
-
Sistem Pagar Mengangkat Produktivitas Kopi Robusta Lampung