SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung meminta tambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung konversi energi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi menuturkan pemerintah daerah diinstruksikan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan dikeluarkannya instruksi tersebut, menurut Kusnardi, diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU.
Baca Juga: Rehabilitasi Hutan di Lampung Upaya Penyerapan Bersih Karbon
"Di daerah juga harus ditambah dan disiapkan lagi SPKLU di sejumlah titik, dan mungkin dapat menjadi jenis usaha baru juga," katanya.
Ia mengatakan, dengan penambahan jumlah SPKLU dapat mempermudah konversi energi dari fosil menjadi listrik terutama di sektor transportasi.
"Kalau semua kendaraan dinas sudah pakai mobil listrik, kalau ke daerah harus ada SPKLU agar mudah saat kehabisan daya. Kalau bisa disediakan yang langsung tukar baterai saja agar lebih cepat, sebab untuk menunggu dua jam lamanya untuk melakukan isi daya terlalu lama," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan menggunakan sistem tukar baterai mobil listrik akan mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengisian bahan bakar listrik bagi kendaraan.
"Untuk kendaraan dinas ini di Lampung, sistemnya sewa, ada peluang besar saat kontrak habis semua bisa konversi ke kendaraan listrik," tambahnya.
Menurut Kusnardi dengan penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mempercepat pula penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Meski Pasar Global Lesu, RI Diyakini Bisa Kebanjiran Investor Industri Kendaraan Listrik
-
PERIKLINDO Gaungkan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
-
8 Produk Skincare Terbaik untuk Pria, Cocok buat Kamu yang Aktif di Luar
Terkini
-
Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
-
PSU Pilkada Pesawaran: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi
-
Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran
-
Lintasan Atletik di Stadion Sumpah Pemuda Dikurangi demi Bhayangkara FC
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung