SuaraLampung.id - Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, dipecat sebagai anggota Polri setelah membunuh rekannya sesama polisi Aipda Achmad Karnain.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto berlangsung di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto.
Aipda Rudi dipecat tidak dengan hormat akibat menembak mati rekan sesama anggota Polri Aipda Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.
Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Dapat Bantuan Hukum dari Kombes Zulpan, Kapolda Beri Klarifikasi
Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9/2022) lalu.
Selain dipecat dengan tidak hormat Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu, (8/9/2022).
Ia menjelaskan PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," jelasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan Aipda RS dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.
Menurutnya, Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.
Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.
"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Jenderal Elphis Rudy, Paman AKP Ulil Murka Keponakan Ditembak Mati AKP Dadang
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
-
Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
-
Profil dan Pendidikan AKP Dadang Iskandar: Tersangka Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan AKP Ulil
-
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Habisi AKP Ulil, Nyaris Bunuh Kapolres Solok Selatan
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"