SuaraLampung.id - Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, dipecat sebagai anggota Polri setelah membunuh rekannya sesama polisi Aipda Achmad Karnain.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto berlangsung di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto.
Aipda Rudi dipecat tidak dengan hormat akibat menembak mati rekan sesama anggota Polri Aipda Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.
Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9/2022) lalu.
Selain dipecat dengan tidak hormat Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu, (8/9/2022).
Ia menjelaskan PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," jelasnya.
Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Dapat Bantuan Hukum dari Kombes Zulpan, Kapolda Beri Klarifikasi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan Aipda RS dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.
Menurutnya, Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.
Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.
"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
AKBP Jerry Raymond Dapat Bantuan Hukum dari Kombes Zulpan, Kapolda Beri Klarifikasi
-
Kombes Zulpan akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Mantan AKBP Jerry Raymond, Begini Klarifikasi Kapolda
-
Jenderal Bintang Tiga Ini Ditunjuk Kapolri Pimpin Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo, Diterima atau Ditolak?
-
Menanti Nasib Ferdy Sambo dalam Sidang Banding PTDH Pekan Depan, Jenderal Bintang Tiga Turun Tangan
-
Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding Putusan PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah
-
Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini