Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi angkat bicara mengenai wacana pencalonan dirinya sebagai cawapres 2024. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. (ANTARA)

Baca Juga: Harga BBM Naik, Elektoral PDIP Bisa Turun, Semua Kader Diperintahkan Begini

Load More