Ilustrasi tersangka Irjen Ferdy Sambo. Jaksa teliti berkas perkara Ferdy Sambo cs. [Suara.com/Yasir]
Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Beberkan Dugaan Mengapa Putri Candrawathi Tak Ditahan: Ferdy Sambo Punya Rahasia Orang Kepolisian
-
Sempat Dikembalikan ke Penyidik Polri, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Diterima Kejagung
-
Bantu Kaisar Sambo, "Arsitek" Drama Polisi Tembak Polisi Tak Tersentuh: Fahmi Alamsyah, Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik
-
Viral Seorang Ustaz Sebut Ferdy Sambo Disiapkan Jadi Kapolri: Punya Target 2024 Loloskan Capres Oligarki
-
Alasan Ibu PC Tak Ditahan, Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas