SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta duduk di kursi terdakwa perkara tindak pidana korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp995 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi mengatakan, terdakwa didakwa pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya telah memiliki nama-nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses persidangan.
"Sudah ada di berkas kita siapa-siapa nya, tapi kita lihat perkembangannya dari hasil persidangan. Kemungkinan mereka akan kita hadirkan sebagai saksi di antaranya 20 orang, sembilan dari dinas dan sisanya dari rekanan," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Edison Arifin, dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Namun, pihaknya ke depan akan mengajukan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi tersebut
"Kita terima dan kita tidak eksepsi. Tapi pada sidang mendatang kita akan ajukan beberapa saksi yang meringankan," katanya.
Terdakwa Ir Eka Irianta menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (ANTARA)
Baca Juga: Patut Diketahui! Ini 4 Tips agar Tidak Dipandang sebagai Seorang Sampah
Berita Terkait
-
Patut Diketahui! Ini 4 Tips agar Tidak Dipandang sebagai Seorang Sampah
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Mobil Harga Miliaran Rupiah Buang Sampah Sembarangan, Tuai Hujatan Warganet
-
Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro