SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta duduk di kursi terdakwa perkara tindak pidana korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp995 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi mengatakan, terdakwa didakwa pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya telah memiliki nama-nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses persidangan.
"Sudah ada di berkas kita siapa-siapa nya, tapi kita lihat perkembangannya dari hasil persidangan. Kemungkinan mereka akan kita hadirkan sebagai saksi di antaranya 20 orang, sembilan dari dinas dan sisanya dari rekanan," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Edison Arifin, dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Namun, pihaknya ke depan akan mengajukan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi tersebut
"Kita terima dan kita tidak eksepsi. Tapi pada sidang mendatang kita akan ajukan beberapa saksi yang meringankan," katanya.
Terdakwa Ir Eka Irianta menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (ANTARA)
Baca Juga: Patut Diketahui! Ini 4 Tips agar Tidak Dipandang sebagai Seorang Sampah
Berita Terkait
-
Patut Diketahui! Ini 4 Tips agar Tidak Dipandang sebagai Seorang Sampah
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Mobil Harga Miliaran Rupiah Buang Sampah Sembarangan, Tuai Hujatan Warganet
-
Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dorong Transaksi Global, BRI Tawarkan Promo Belanja Luar Negeri bagi Nasabah Premium
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri