SuaraLampung.id - Irjen Ferdy Sambo kemungkinan disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kemungkinan Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.
Khusus Ferdy Sambo, katanya, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, tambah dia, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice", disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, katanya, terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketut.
Selain kewenangan jaksa penuntut umum, katanya, penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.
Namun, lanjut Ketut, saat ini pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut, mengingat pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.
Baca Juga: Mabuk Miras dan Lem di Jembatan Megawati, Remaja 16 Tahun Tusuk Pria Paruh Baya Hingga Tewas
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9).
Sementara itu, itu perkara "obstruction of justice" Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.
Namun, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.
“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mabuk Miras dan Lem di Jembatan Megawati, Remaja 16 Tahun Tusuk Pria Paruh Baya Hingga Tewas
-
Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi
-
Komnas HAM Sebut Bharada E Salah Tangkap Perintah, Sambo Bisa Lolos?
-
Rahma Mengaku Istri Siri Mantan Kepala Satpol PP Makassar
-
Pengacara Brigadir J Sinyalkan Kuatnya Ferdy Sambo Cs sampai Mabes Polri 'Ciut': Bagaimana Kita yang Sipil
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA