Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 September 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi Jenderal Andika Perkasa. Skenario percepatan pergantian Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraLampung.id - Pengamat militer dan pertahanan Selamat Ginting memberikan analisanya mengenai proses pergantian Panglima TNI yang kini dijabat Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Ginting, masa bakti Jenderal Andika Perkasa sebagai seorang tentara akan berakhir pada 21 Desember 2022. 

Namun kata dia, bukan berarti Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI hingga akhir masa pensiunnya. 

Terbuka kemungkinan menurut Ginting, proses pergantian Panglima TNI dipercepat di bulan Oktober 2022. 

Baca Juga: Gegara Sebut TNI Mirip Gerombolan Ormas, Pria Ini Siap Cari Effendi Simbolon Jika Tak Minta Maaf: Saya Cari Kamu ke Ujung Dunia!

Hal seperti ini pernah terjadi di zaman Gatot Nurmantyo yang masa jabatannya sebagai Panglima TNI dipercepat 3 bulan dari masa pensiunnya. 

"Bukan tidak mungkin Jenderal Andika Perkasa mengalami percepatan selesainya jabatan. Bisa saja kalau melihat peristiwa Gatot Nurmantyo yang tiga bulan, Oktober ini menjadi penentu. Apakah kemudian Andika berlanjut sampai akhir 2022 atau berhenti di Oktober," ujar Ginting dikutip dari YouTube Hersubeno Point.

Lalu Ginting memperkirakan peluang adanya perpanjangan masa pensiun bagi perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun setelah era Andika Perkasa. 

Memang dalam putusan MK mengenai permohonan masa pensiun bagi prajurit TNI sudah diputuskan bahwa bagi perwira usia pensiun di 58 tahun. 

Tapi, kata Ginting, ada klausul menarik dari putusan MK itu yakni MK mengembalikan aturan mengenai masa pensiun prajurit TNI ke DPR dan Pemerintah yang membuat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Baca Juga: TPA Sarimukti Berakhir pada 2024, Pemkot Bandung Gandeng TNI untuk Perangi Sampah

Artinya, Ginting melihat pemerintah dan DPR diperbolehkan mengubah masa pensiun perwira TNI menjadi 60 tahun. 

Load More