SuaraLampung.id - Lokasi penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis (8/9/2022) siang digerebek jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara.
Polisi menangkap empat orang penambang liar di lokasi penambangan batu ilegal tersebut. Saat digerebek, disita barang bukti berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.
Empat orang yang ditangkap masing-masing inisial SMN (42) asal Abung Tinggi, JMN (38) asal Tanjung Raja, NRM (35) asal Abung Tinggi, dan SYT (52) asal Tri Mulyo.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pemkot Sawahlunto Buka Akses Level II tambang Batubara Mbah Suro untuk Wisatawan
"Masyarakat melaporkan, terdapat aktivitas penambangan batu ilegal di wilayah mereka," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (12/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas dasar itu, masyarakat turut merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Dari laporan itu, Polres Lampung Utara menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Aipda Edy Candra, untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Benar saja, saat tim berada di lokasi, didapati aktivitas penambangan batu diduga ilegal. Saat di lokasi, memang didapati empat pekerja menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator," ujar Eko Rendi Oktama.
Selanjutnya keempat pekerja diinterogasi secara mendalam, terkait dalang penambangan batu ilegal itu. Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen dan surat izin usaha pertambangan.
Atas dasar itu, terhadap ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan mineral dan batu bara.
Baca Juga: Identitas 2 Anak Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian Tambang Banjarbaru Terungkap
Mereka disangkakan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan Pasal 161 juncto Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
-
Arutmin Pacu Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor