SuaraLampung.id - Lokasi penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis (8/9/2022) siang digerebek jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara.
Polisi menangkap empat orang penambang liar di lokasi penambangan batu ilegal tersebut. Saat digerebek, disita barang bukti berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.
Empat orang yang ditangkap masing-masing inisial SMN (42) asal Abung Tinggi, JMN (38) asal Tanjung Raja, NRM (35) asal Abung Tinggi, dan SYT (52) asal Tri Mulyo.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pemkot Sawahlunto Buka Akses Level II tambang Batubara Mbah Suro untuk Wisatawan
"Masyarakat melaporkan, terdapat aktivitas penambangan batu ilegal di wilayah mereka," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (12/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas dasar itu, masyarakat turut merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Dari laporan itu, Polres Lampung Utara menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Aipda Edy Candra, untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Benar saja, saat tim berada di lokasi, didapati aktivitas penambangan batu diduga ilegal. Saat di lokasi, memang didapati empat pekerja menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator," ujar Eko Rendi Oktama.
Selanjutnya keempat pekerja diinterogasi secara mendalam, terkait dalang penambangan batu ilegal itu. Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen dan surat izin usaha pertambangan.
Atas dasar itu, terhadap ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan mineral dan batu bara.
Baca Juga: Identitas 2 Anak Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian Tambang Banjarbaru Terungkap
Mereka disangkakan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan Pasal 161 juncto Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemkot Sawahlunto Buka Akses Level II tambang Batubara Mbah Suro untuk Wisatawan
-
Identitas 2 Anak Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian Tambang Banjarbaru Terungkap
-
Dua Anak Tenggelam di Galian C Gunung Sirkuit Dinyatakan Meninggal: Sudah di Kamar Jenazah
-
Dua Anak Tenggelam di Danau Galian Bekas Tambang Ditemukan, Kondisi Belum Bisa Dipastikan
-
Keluarga Tak Ada yang Mau Rawat Bayi 1,5 Tahun yang Dianiaya Ibu Kandung di Lampung Utara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama