Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 08:39 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. Nasib balita di Lampung Utara usai dianiaya ibu kandungnya sendiri. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang ibu muda asal Bukit Kemuning, Lampung Utara inisial LPN (24) menganiaya anak balitanya yang masih berusia 1,5 tahun.

Atas perbuatannya, LPN kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Lampung Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penetapan tersangka terhadap LPN diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara. Sementara untuk anakya, kami serahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara, karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," kata AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya terhadap tersangka, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif, guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan tersebut.

"Kami juga masih mendalami, apakah perbuatan itu sudah sering kali dilakukan, terhadap anak kandungnya," ujar Eko Rendi.

Sebelumnya, LPN tega menganiaya anak kandungnya masih Balita usia 1,5 tahun. Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku.

Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri.

Tersangka sengaja membuat video sedang menyaniaya anaknya, lalu dikirim ke suaminya melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar suaminya memberinya nafkah.

Baca Juga: Istri Sah Membabi Buta Hajar Perempuan yang Lagi Enak Tidur di Kamar, Diduga Selingkuhan Suami

Load More