SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro mengatakan, perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tidak mandek.
Dalam kasus ini, Sumitro mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan itu memang ada, lalu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara," jelasnya, Kamis (8/9/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Disinggung, mengapa prosesnya begitu lama, menurutnya perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh sebuah kasus dugaan korupsi.
"Nah, ini kan jadi seperti ini, saat kita menangani sebuah kasus korupsi itu kan menyangkut nama orang, jadi kita tidak gegabah langsung menyebutkan itu tersangka atau seperti apa, jadi kita tidak mau seperti itu. Intinya, kita tetap hati-hati di dalam melakukan pemeriksaan. Saat ini memang kami tetap komunikasi terus dengan pihak kejaksaan, dan kita sepakat akan terus meneruskan kasus KONI Lampung ini sampai tuntas," tuturnya.
Kemudian, apabila semua data hasil perhitungan sudah lengkap, pihaknya memastikan akan segera memberikannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Dan kalau memang nanti dalam waktu dekat, dokumennya sudah lengkap, dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan dan kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami supaya kasus itu segera di proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
Berita Terkait
-
Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI
-
Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Begini Kata Anies Baswedan
-
Usut Dugaan Korupsi Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Anggota DPRD DKI M. Taufik
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan