SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro mengatakan, perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tidak mandek.
Dalam kasus ini, Sumitro mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan itu memang ada, lalu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara," jelasnya, Kamis (8/9/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Disinggung, mengapa prosesnya begitu lama, menurutnya perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh sebuah kasus dugaan korupsi.
"Nah, ini kan jadi seperti ini, saat kita menangani sebuah kasus korupsi itu kan menyangkut nama orang, jadi kita tidak gegabah langsung menyebutkan itu tersangka atau seperti apa, jadi kita tidak mau seperti itu. Intinya, kita tetap hati-hati di dalam melakukan pemeriksaan. Saat ini memang kami tetap komunikasi terus dengan pihak kejaksaan, dan kita sepakat akan terus meneruskan kasus KONI Lampung ini sampai tuntas," tuturnya.
Kemudian, apabila semua data hasil perhitungan sudah lengkap, pihaknya memastikan akan segera memberikannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Dan kalau memang nanti dalam waktu dekat, dokumennya sudah lengkap, dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan dan kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami supaya kasus itu segera di proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
Berita Terkait
-
Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI
-
Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Begini Kata Anies Baswedan
-
Usut Dugaan Korupsi Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Anggota DPRD DKI M. Taufik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Inflasi Lampung Naik, Cabai dan Ayam Jadi Biang Keladi
-
BRI Jadi Banking Partner Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu Orang
-
Inflasi Lampung September Merayap Naik, Daya Beli Masyarakat Terpukul Harga Pangan
-
Ekspor Lampung Meroket: Lemak Nabati Jadi Primadona, Amerika Serikat Pasar Utama
-
Misteri Jurang Rewel: Pencarian Ban Bekas Berujung Maut di Kedalaman Tebing Semaka Tanggamus