Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 September 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi BBM Subsidi. Pria di Pesisir Barat ditangkap karena menimbun BBM jenis solar.[Pixabay]

SuaraLampung.id - Kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, seorang pria ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat, Selasa (6/9/2022). 

Pria inisial EL (46) asal Pesisir Selatan, Pesisir Barat, ditangkap saat mengecor BBM jenis solar di SPBU Jalan Lintas Krui, Pekon Bangun Negara, Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan mengatakan, pelaku hendak mengangkut BBM subsidi pemerintah tanpa izin usaha.

"Modus pelaku dengan cara memodifikasi tangki mobil, dengan menambahkan satu buah bak tangki berkapasitas 1.000 liter. Kemudian pelaku juga memasang pompa mesin, untuk menyedot minyak," kata Ari Setiawan, Rabu (7/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Amankan Demo BBM, Polresta Yogyakarta Siagakan 200 Personel

Pelalu beraksi secara berulang-ulang di SPBU Jalan Lintas Krui dua kali berturut-turut. Ada pun hasil pengisian atau pengecoran BBM Solar kurang lebih ada 300 literan.

"Setelah menangkap EL di jalan, tim mendatangi gudang miliknya dan ditemukan 25 jerigen kosong. Ada pun jerigen itu, digunakan sebagai wadah penampungan hasil pengisian BBM, ada 15 diantaranya berisi solar," ujar Ari Setiawan.

Dalam kasus tersebut, turut diamankan barang bukti lain berupa mobil Mitsubishi L300 BE 8480 XD, satu bak tangki modifikasi berkapasitas 1.000 Liter, dan 300 liter Solar. Lalu 25 jerigen kosong, 15 jerigen isi Solar, mesin pompa modifikasi, dan dua unit ponsel.

Load More